Baca Juga
Dari keterangan, tambang pasir ilegal itu baru beroperasi kurang lebih 2 minggu.
Korban menjerit dan kejang – kejang karena sengatan listrik. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Korban sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada, di tubuh korban tidak ada bekas luka atau memar. Dan dokter menyatakan JM telah meninggal.
Korban JM adalah warga Kp.Ciputra RT 8 RW 3 Desa Benteng, ke sehariannya ia bekerja di lokasi galian pasir yang tak jauh dari tempat tinggalnya, ia juga berjualan di lokasi ilegal itu. Kini, korban meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri.
“Betul korban adalah pemilik warung yang berada di galian pasir Cibayawak Kp. Cikutra Rt.09/03 Desa Benteng,” kata Kapolsek.
Menurut Teguh, pada bagian tubuh korban tidak di temukan luka luka. Korban dibawa ke RSU Bhakti Husada dan dinyatakan oleh dokter sudah meninggal dunia.
Untuk kronologi kejadian, Kapolsek Campaka mengatakan pada saat hujan deras korban yang memperbaiki terpal warung yang tertiup angin.
“Pada waktu memperbaiki, korban terpeleset lalu memegang tiang besi warung dan korban langsung kejang kejang karna tiang besi keadaan basah dan di atas tiang warung ada aliran listrik yang terbuka menempel di tiang warung,” jelas Teguh.
“Korban sudah tidak bernapas lagi kemudian korban oleh Riki dan Dede dibantu oleh warga masyarakat di bawa ke RSU Bhakti Husada Campaka Purwakarta dan korban sampai di RSU Bhakti Husada sekitar Jam 14.45 WIB,(Selasa 22/9/20) oleh Dokter dinyatakan korban sudah Meninggal,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa galian pasir tersebut tidak mengantongi izin resmi alias ilegal yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Untuk pemilik galian pasir ilegal sendiri berinisal HS alias HK.
Kini atas kejadian tersebut, warung yang berada di galian pasir tersebut diberi garis polisi oleh pihak kepolisian. Sampai berita ini diterbitkan, Rabu 22/9/2020, awak media berusaha untuk konfirmasi ke pihak pemilik galian pasir Haji Suhandi alias Haji Keling tidak bisa di temui (Rdn )